PPDB Zonasi, Wali Kota Eri Sebut Orang Tua Boleh Lakukan Perpindahan KK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan para orang tua murid melakukan pemindahan kartu keluarga (KK) untuk pendaftaran sekolah negeri sistem zonasi.
Namun, minimal perpindahan KK harus dilakukan sejak satu tahun sebelum masa pendaftaran ke sekolah negeri.
“Iya (boleh) selama bisa menunjukkan satu tahun telah berpindah domisili,” kata Eri, Kamis (20/7).
Sebaliknya, lanjut dia, jika perpindahan KK belum memenuhi satu tahun, maka tidak boleh mendaftar.
“Di Surabaya, domisili kalau tidak 1 tahun tidak boleh. Makanya kami lihat KK nya dia satu tahun atau tidak. Kalau tidak ya tidak boleh. Disepakati awal,” ungkapnya.
Mantan kepala bappeko itu menjelaskan perpindahan KK yang sama berlakunya dengan data miskin untuk kepentingan BPJS. Bahkan ada 1 KK yang menampung 40 anggota keluarga.
"Jangankan sekolah zonasi, cari data miskin ini loh, cari BPJS ya menumpang. Makanya ada 1 rumah itu 40 KK yang tinggal dan boleh. Makanya kami adakan cleansing data yang karena itu, termasuk untuk zonasi (sekolah)," tandas Eri. (mcr23/jpnn)
Wali Kota Eri memperbolehkan perpindahan KK untuk daftar sekolah negeri. Namun, ada syaratnya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News