Insiden Kecelakaan Kereta di Semarang Nyaris Terulang di Jember, Begini Kronologinya
"Selanjutnya Polsuska (polisi khusus kereta api) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tetapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," tutur Anwar. (antara/mcr12/jpnn)
Sopir truk kontainer menerobos palang pintu di Jember nyaris membuat insiden kecelakaan kereta api di Semarang terulang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News