Sering Mabuk-mabukan dan Berteriak Enggak Jelas, WN Malaysia Dideportasi
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya akan melakukan deportasi kepada warga Malaysia berisnial HBR (47).
Pria kelahiran Pahang itu dideportasi lantaran sering meresahkan warga di wilayah yang ditempatinya, yakni daerah Modo, Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengungkapkan penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat kepada pihak imigrasi pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya warga Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam saat konferensi pers, Jumat (7/7).
Setelah mendapatkan laporan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak mencari tahu keberadaan warga negara asing tersebut.
HBR datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda Sidoarjo pada Mei 2022. Sesampainya di Bandara HBR menuju ke Lamongan, dia berniat untuk menikahi kekasihnya di sana yang berinisial S.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan setelah HBR diamankan dilakukan pemeriksaan dokumen dan ternyata izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
Warga Negara Malaysia dideportasi dari Indonesia, sering resahkan masyarakat dan visanya melebihi batas tinggal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News