Sering Mabuk-mabukan dan Berteriak Enggak Jelas, WN Malaysia Dideportasi

Jumat, 07 Juli 2023 – 18:44 WIB
Sering Mabuk-mabukan dan Berteriak Enggak Jelas, WN Malaysia Dideportasi - JPNN.com Jatim
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari (dua dari kanan) dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi (paling kanan) saat menunjukan barang bukti terkait WN Malaysia yang dilakukan deportasi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.

Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

Pria yang kesehariannya bekerja mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi itu melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi.

“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tandas Verico. (mcr23/jpnn)

Warga Negara Malaysia dideportasi dari Indonesia, sering resahkan masyarakat dan visanya melebihi batas tinggal

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News