Inilah Sanksi Bagi ASN yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Inspektur Kota Surabaya Rachmat Basari menyebutkan bila ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk selain keperluan dinas maka akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Basari menerangkan untuk sanksi disesuaikan dengan tingkatannya, mulai dari berat, sedang, hingga ringan.
"Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari, Selasa (18/4).
Basari menyatakan setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing. Oleh karena itu, tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang.
"Apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. Jadi, sanksinya sekali lagi disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya
Ditambah berdasarkan seberapa pentingnya yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas tersebut.
"Kami lihat dulu apakah kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik atau cuma liburan," ucap Rachmat.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memerintahkan ASN untuk mengumpulkan kendaraan dinas agar diparkir dan tidak disalahgunakan untuk bepergian. Apabila melanggar bakal disanksi. (mcr23/jpnn)
Sanksi menanti jika OPD yang mudik menggunakan kendaraan dinas
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News