Lebaran 2023: Ada Pembatasan Kendaraan Barang yang Melintasi Ngawi, Simak Jadwalnya

Minggu, 16 April 2023 – 10:32 WIB
Lebaran 2023: Ada Pembatasan Kendaraan Barang yang Melintasi Ngawi, Simak Jadwalnya - JPNN.com Jatim
Arsip - Truk Antre Di Jalur Pantura. foto dok Antarajatim

jatim.jpnn.com, NGAWI - Waktu operasional angkutan barang saat libur mudik dan balik Lebaran 2023 yang melintasi ruas tol maupun jalan nasional di Ngawi bakal dibatasi.

Kepala Dishub Ngawi Anang Heri Prabowo menerangkan pembatasan jam operasional angkutan barang tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan.

"Pelarangan berlaku mulai Senin (17/4) dengan tujuan agar tidak terjadi kemacetan selama arus mudik dan balik pada lebaran ini," ujar Anang Heri, Sabtu (15/4).

Menurutnya, larangan operasional angkutan barang berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, kecuali angkutan barang sembako, ternak, dan BBM.

Pihaknya juga akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik Lebaran 2023.

Sesuai SE tersebut, lanjut dia, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan, serta kendaraan barang bersumbu tiga/lebih.

Selain itu, pembatasan berlaku pula bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Dia menjelaskan waktu pengaturan pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu di tol maupun nontol untuk arus mudik diberlakukan mulai besok pukul 16.00 WIB hingga Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB.

Bagi angkutan barang, Dishub Ngawi melakukan pembatasan selama libur mudik dan balik Lebaran 2023. Lihat selengkapnya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News