Posko THR di Surabaya Dibuka, Pekerja yang Belum Dapat Bisa Melapor di Sini
Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
“Nah, setelah mendapatkan pengaduan itu maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antara kedua belah pihak itu,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan ini sudah kami sosialisasikan,” pungkas Zaini. (mcr23/jpnn)
Tak dapat THR, pekerja bisa lapor ke Disperinaker Surabaya melalui hotline ataupun datang ke posko pengaduan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News