KA Turangga Vs Truk Gandeng di Jombang, 7 Kereta Telat, KAI Tuntut Ganti Rugi
jatim.jpnn.com, JOMBANG - PT KAI Daop 7 Madiun minta ganti rugi kerusakan jalur dan lokomotif buntut tabrakan truk gandeng dengan kereta api di perlintasan No. 76 antara Stasiun Jombang-Stasiun Sembung, Jombang, Kamis (30/3).
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyampaikan pihaknya segera memproses hukum dan meminta ganti rugi terkait dengan kerusakan akibat kejadian itu.
"Kami masih menghitung kerugian. Kami akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kejadian tersebut," katanya dalam rilis.
Dia mengeklaim dampak dari kecelakaan antara truk gandeng dengan KA Turangga jurusan Bandung - Surabaya Gubeng di Jombang itu sangat besar.
Lokomotif KA Turangga rusak berat dan anjlok. Bahkan, jalur rel juga mengalami kerusakan berupa bantalan pecah. Selain itu, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter.
Saat kejadian, posisi truk gandengan menghalangi jalur KA sehingga dilakukan evakuasi.
Dia juga mengutarakan dampak kejadian tersebut mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api turut terganggu sebagai berikut.
- KA Turangga berangkat Stasiun Sembung jam 07.27 WIB lambat 222 menit.
- KA Bangunkarta, Jombang-Pasar Senen berangkat dari Stasiun Sembung 05.39 WIB lambat 13 menit.
- KA ekonomi lokal terlambat 106 menit.
- KA Jayakarta, Surabaya-Pasar Senen terlambat 53 menit.
- KA Pasundan, relasi Surabaya-Bandung berangkat Stasiun Jombang lambat 35 menit.
- KA Mutiara Selatan, Bandung - Surabaya terlambat 28 menit.
- KA Dhoho (360) terlambat 62 menit, KA Dhoho (359) terlambat 66 menit.
Untuk kondisi masinis serta asistennya, Supriyanto mengatakan mereka selamat. Masinis juga baru bisa menghentikan lokomotif dan rangkaian keretanya sejauh 900 meteran dari lokasi kejadian.
PT KAI menuntut ganti rugi terhadap pemilik truk gandeng yang terlibat kecelakaan dengan KA Turangga di Jombang. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News