Pemkot Surabaya Bolehkan Kegiatan Sahur On The Road, Asalkan
Rabu, 22 Maret 2023 – 15:00 WIB
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat magrib/ berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/ tarawih)," tutur Eri dalam SE tersebut.
SE itu juga mengatur tentang larangan mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023 guna mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya mengeluarkan SE Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, begini isinya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News