Pemkot Surabaya Bolehkan Kegiatan Sahur On The Road, Asalkan

Rabu, 22 Maret 2023 – 15:00 WIB
Pemkot Surabaya Bolehkan Kegiatan Sahur On The Road, Asalkan - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan poin SE baru jelang Ramadan 2023. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya tidak melarang masyarakat untuk menggelar acara sahur on the road asalkan tidak mengganggu ketentraman warga lainnya.

Poin itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang ditandatangani Wali Kota Surabaya.

“Jangan sampai ada kegiatan sahur on the road yang menimbulkan gesekan!” kata Eri, Rabu (22/3).

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Tempat-tempat tersebut diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri.

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupresur), battra refleksi, dan battra pijat urat," ujarnya.

Selain itu, rumah biliar juga dilarang dibuka, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Itu pun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Hal tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.

Pemkot Surabaya mengeluarkan SE Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, begini isinya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News