Kasus Perceraian di Ponroogo Selama 2022 Capai Ribuan, Pasangan Muda Mendominasi
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Selama kurun 2022 Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo menangani 1.982 sidang sengketa perkara perceraian. Kasus terbanyak didominasi pasangan muda.
"Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tetapi persentasenya sedikit," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried, Sabtu (7/1).
Sayangnya, Ruhana tak memerinci angka kasus perceraian pada kelompok pasangan muda tersebut. Dia menyebut sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah diputus hakim yang menyidangkan.
"Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, tetapi tidak sebesar faktor ekonomi," bebernya.
Berdasarkan data tahun 2021, ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1.450 cerai gugat, sedangkan pada tahun 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat 1.435.
"Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 dan 2021 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," jelasnya.
Meski angka kasus perceraian masih tinggi, tetapi secara statistik, kata Ruhana, menurun dibandingkan dengan tahun 2021.
Selama periode tahun kedua pandemi Covid-19 itu, angka kasus sengketa perceraian tercatat sebanyak 1.990 perkara, dengan 1.919 di antaranya telah diputus inkrah.
Selama kurun 2022 angka perceraian di Kabupaten Ponorogo mencapai 1.982 kasus. Jumlah tersebut didominasi pasangan muda usia 20-30 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News