FH Unitomo Gelar Webiner Wewenang Notaris, Ingatkan Kehati-Hatian Buat Akta Autentik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) menggelar webinar bertema Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum yang Membuat Akta Otentik Sebagai Alat Bukti.
Seminar tersebut dihadiri sejumlah narasumber berkompeten dalam bidang itu dan diikuti sebanyak 250 peserta.
Narasumber itu di antaranya Rektor Unitomo Dr Siti Marwiyah, Sekretaris Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Notaris Indonesia Gatot Tri Waluyo, Dekan FH Unitomo Dr Subekti, Mahasiswi Magister MIH Dwi Rossuliati.
Siti Marwiyah menyampaikan tentang kewenangan notaris dalam membuat akta autentik. Menurut dia, para notaris harus hati-hati setelah keluar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Harus ada prinsip kehati-hatian bagi notaris dan sejauh mana akta autentik yang dibuat notaris dapat menjadi alat bukti kuat. Kalau tidak hati-hati bisa dikenai sanksi,” ujar Siti.
Hal serupa juga disampaikan Gatot bahwa saat ini lembaga notaris makin dikenal masyarakat dan sangat diperlukan untuk membuat alat bukti tertulis yang bersifat autentik.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN).
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris kerap bertindak tidak hati-hati dan tak seksama dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Mahasiswa Magister FH Unitomo menggelar webiner tentang wewenang notaris mengingatkan mereka agar berhati-hati saat membuat akta autentik sebagai alat bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News