Oknum Profesor Unitomo Surabaya Diduga Jual Aset Yayasan, Hasilnya Buat..
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Alumnus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Jawa Timur mendorong polisi secepatnya mengusut kasus dugaan penjualan aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU).
Moh. Taufik, alumnus Fakultas Hukum Unitomo pun memolisikan pengurus YPCU terkait dengan dugaan penjualan aset yayasan ke Polda Jatim melalui laporan polisi bernomor LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada 29 Maret 2021 lalu.
"Pengurus yayasan berinisial EY dilaporkan atas sangkaan penjualan aset yang hasilnya diduga dibagi-bagikan ke perseorangan," kata dia, Kamis (5/8).
Taufik menjelaskan aset tersebut berupa lahan hampir satu hektar yang berlokasi di Desa Kesiman Tengah, Trawas, Kabupaten Mojokerto itu digadang-gadang bakal menjadi kampus kedua Unitomo.
Dia menyampaikan telah menerima surat pernyataan dari penyidik Polda Jatim berisi penetapan EY yang rupanya bergelar profesor sebagai tersangka.
"EY dikirimi surat panggilan tersangka S.pgl/1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus pada hari ini," ujar Taufik.
Dia berharap polisi bekerja profesional dan menahan EY setelah dipanggil serta diperiksa sebagai tersangka.
"Profesor EY ini, kan, statusnya masih ketua pembina yayasan, ditakutkan jika tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," tutur Taufik.
Alumnus Unitomo Surabaya mendesak polisi secepatnya mengusut kasus dugaan penjualan aset yayasan setempat yang dilakukan oleh seorang oknum profesor di sana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News