Jelang Penetapan UMK 2023, Ratusan Buruh Jatim Demo Kantor Gubernur

Tak hanya itu, buruh juga menuntut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur untuk menjelaskan secara terbuka kondisi ekonomi Jawa Timur saat ini.
“Lebih-lebih penjelasan terkait nilai α (alfa) yang ada dalam formulasi kenaikan upah minimum pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” katanya.
Buruh menduga BPS dalam menentukan nilai α (alfa) hanya mempertimbangkan produktivitas saja lewat Perhitungan PDRB ADHK 2021 saja tanpa mempertimbangan Perluasan Kesempatan kerja yang diproyeksikan lewat TPT.
“Padahal dalam Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan bawah penentuan nilai α (alfa) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” katanya.
Maka dari itu, buruh menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) Permenaker 18/2022. (mcr23/jpnn)
Detik-detik penetapan UMK 2023, buruh di Jawa Timur minta kenaikan sebesar 13 persen
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News