Tarif PDAM Untuk Masyarakat Kurang Mampu di Surabaya, Begini Kriterianya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan persyaratan dan kriteria rumah warga yang tidak mampu untuk mendapatkan layanan tarif air PDAM gratis.
Syaratnya, yaitu rumah dengan luasan rumah 45 meter persegi, jalan lebar tiga meter dan listrik 900 watt maka penggunaan air 0 sampai 20 meter kubik digratiskan.
Kemudian, penggunaan air 20 sampai 30 meter kubik ikut tarif lama Rp600. Ketentuan ini untuk kelompok I atau warga tidak mampu.
"Pertama, untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 watt dan lebar jalan empat sampai lima meter dengan penggunaan 0-10 meter kubik," ujar Eri, Jumat (25/11).
Untuk penggunaan 10 sampai 20 meter kubik,lanjut dia, baru dihitung tarif Rp 900 per kubik. Kemudian penggunaan air 20 sampai 30 meter kubik, tarif dihitung Rp1.200 per kubik.
"Untuk yang mampu silakan bayar, jangan mengandalkan warga tidak mampu, kasihan. Inilah yang membuat Surabaya gotong royong dan guyub rukun," tuturnya.
Eri meyakini warga miskin dengan luasan rumah 45 meter persegi tidak mungkin menggunakan air PDAM sampai melebihi 30 meter kubik.
"Untuk tarif bagi pelanggan atau masyarakat yang lain, saya minta agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Berikut kriteria bagi masyarakat Surabaya yang kurang mampu untuk mendapatkan tarif PDAM secara gratis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News