Zero ODOL 2023: Sopir Menjerit, Dishub Jatim Sentil Kemenhub, Suryadi: Ini Benang-Benang Kusut
Kendati demikian, dia mengatakan yang mengeluarkan uji tipe kendaraan termasuk yang melegalisasi kendaraaan turbo adalah Kementerian Perhubungan.
Dalam UU LLAJ, uji KIR menjadi otoritas pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakannya sesuai pasal 23 ayat 2 huruf a undang-undang tersebut.
“Kir-kiran itu di kabupaten kota. Kami di provinsi hanya koordinasi dan melakukan pengawasan. Jadi, yang bisa KIR, tidak bisa KIR itu tergantung dari penguji masing-masing kir-kiran di kabupaten kota,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa dampak penerapan kebijakan zero ODOL dari sisi kacamata provinsi akan berdampak terhadap meningkatnya cost atau biaya operasional angkutan karena truknya harus dipotong.
“Saya punya niat yang baik untuk menyelesaikan ini agar masyarakat dan teman-teman driver jangan dirugikan terus,” ujarnya.
Nyono juga meminta agar janji pemerintah pusat yang mau memberikan insentif terhadap kerugian-kerugian para sopir akibat kebijakan zero ODOL segera direalisasikan.
“Tolong ini segera ada progresnya dari pemerintah pusat. Jangan jalan di tempat terus yang akhirnya di hilirnya yang mengalami masalah, diblokade terus kantornya,” imbuhnya..
Dia meminta agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub, bisa menyelesaikan semua permasalahan yang dituntut oleh para sopir logistik terkait penolakan mereka terhadap kebijakan zero ODOL.
Permasalahan sopir kian menumpuk, terutama soal zero ODOL 2023. Dishub Jatim hingga DPR RI buka suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News