Data Tragedi Kanjuruhan: 43 dari 132 Korban Meninggal Adalah Anak-Anak
Minggu, 16 Oktober 2022 – 23:12 WIB
Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP (tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (antara/faz/jpnn)
Seperempat dari korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan masih berusia anak-anak. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News