Permudah Pelestarian Bangunan Kuno, Pemkot Surabaya Bahas Raperda Bersama Tim Cagar Budaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama tim ahli cagar budaya (TACB) setempat membahas terkait dengan Raperda tentang Cagar Budaya yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010.
Ketua TACB Surabaya Retno Hastijanti menerangkan raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.
“Sementara di UU baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ini lebih ke pengelolaan. Jadi, nanti, bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.
Selain itu, kata dia, di UU yang baru tersebut, juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya tertentu. Namun, disesuaikan dengan tingkatan lokal di skala kota/kabupaten, serta regional skala provinsi dan nasional.
Retno juga menyampaikan dalam pelestarian bagunan cagar budaya, Pemkot Surabaya harus melibatkan komunitas dan stakeholder.
Tujuannya, agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan.
"Wali Kota Surabaya ingin bangunan cagar budaya itu bukan hanya dikelola oleh pemkot, tetapi juga masyarakat dan stakeholder serta komunitas juga dilibatkan sehingga perencanaan dan implementasinya bisa terhubung dan berkelanjutan,” ucap Retno. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya membahas raperda terkait cagar budaya yang disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News