Kabar Baik dari Wali Kota Eri Buat Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai Peraturan Daerah (Perda) 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya perlu disempurnakan kembali.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya
Eri berharap dengan merevisi perda itu, dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya.
“Jadi, kami berharap perda tersebut disempurnakan dan dimaksimalkan,” kata dia dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (2/12).
Selama ini, kata Eri, Pemkot Surabaya sudah memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai 50 persen bagi bangunan cagar budaya.
Pemotongan PBB tersebut sudah diatur dalam perda yang lama. Namun, terkait dengan pemeliharaan bangunan cagar budayanya, masih dibahas dalam revisi Perda 5/2005.
“Harapannya, ada bantuan lain perihal pemeliharaan bangunan cagar budaya. Mungkin catnya atau apanya supaya tidak memberatkan yang punya,” ujar dia.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut juga menjelaskan sebenarnya pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya itu.
Lindungi cagar budaya, Perda no 5 tahun 2005 bakal direvisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News