Pakar Diskusi Perkembangan Hukum Pidana Pemulihan Kerugian Korban, Wamenkumham Bilang Begini
"Berdasarkan dari dasar-dasar hukum pidana memuat tiga hal, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Aspek pemidanaan inilah yang jarang mendapat ruang dalam penelitian," kata CEO PT Warna Warni Media ini.
Padahal, kata Dr Teng pemidanaan berperan penting dalam penerapan hukum pidana karena menyangkut penentuan hukum atau jenis dan besar sanksi pidana atau tindakan.
Menurut dia, untuk sampai pada pemulihan korban semacam itu, maka sanksi pidana harus lebih besar atau setidaknya seimbang dengan sanksi pidana yang bernilai ekonomis.
Gagasan ini juga dimaksudkan untuk meneruskan impian para senior hukum pidana sekaligus mengusahakan rancang bangun hukum pidana ke depan yang berbasis keadilan restoratif dan mengutamakan pemulihan korban.
"Dalam menyusun gagasan ini saya memadukan berbagai teori keadilan serta melibatkan perhitungan matematis untuk mencipta hukum pidana yang lebih transparan, terukur, dan rasional," jelasnya.
Dia berharap fenomena norma pada penentuan maupun penjatuhan pidana yang disebabkan adanya teori formulasi pemidanaan yang memberi acuan penilaian sanksi pidana yang rasional (khususnya pidana denda).
"Keadilan hukum pidana sungguh-sungguh dirasakan oleh pihak korban melalui daya jera yang ditimbulkannya serta pemulihan kerugian yang menjadikan kejahatan itu tidak menguntungkan (crime does not pay)," ucapnya.
Wamenkumham RI Prof Eddy OS Hiariej yang juga hadir dalam seminar itu mengatakan paradigma hukum pidana modern selama ini berorientasi terhadap keadilan korektif, keadilan restoratif (restorative justicea), dan keadilan rehabilitasi.
Sejumlah pakar hukum berdiskusi tentang perkembangan hukum pidana untuk pemulihan kerugian korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News