Pakar Diskusi Perkembangan Hukum Pidana Pemulihan Kerugian Korban, Wamenkumham Bilang Begini
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 10:25 WIB
Nah, gagasan Dr Teng Junaidi, menurut dia, banyak membahas keadilan restoratif. Istilah tersebut baru digunakan pada 1977 oleh kriminolog bernama Albert Eglash sebagai kritik pidana tradisional.
"Selama ini belum ada keseragaman tentang restorative justice di dunia. Di Indonesia ada meskipun tak disebutkan dalam undang-undang, tetapi dalam hukum pidana disebut diversi atau pengalihan perkara," tuturnya. (mcr12/jpnn)
Sejumlah pakar hukum berdiskusi tentang perkembangan hukum pidana untuk pemulihan kerugian korban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News