Pakar Diskusi Perkembangan Hukum Pidana Pemulihan Kerugian Korban, Wamenkumham Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Seminar Nasional, Jumat (7/10).
Seminar itu bertajuk Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda.
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr Slamet Suhartono mengatakan seminar tersebut sebagai wadah menguji teori hukum yang digagas Dr Teng Junaidi Gunawan agar diakui akademisi secara luas.
"Validitas gagasan, hasil permenungan, maupun ide terkait ilmu hukum akan menjadi teori, jika sudah divalidasi dan disosialisasikan lewat seminar nasional atau internasional hingga publikasi lainnya," ujar Slamet.
Gagasan Dr Teng merupakan pengembangan dari teori hukum pidana yang selama ini terus berkembang.
"Harapannya bisa muncul masukan hingga diskusi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan gagasan Dr Teng," katanya.
Dr Teng menjelaskan gagasan yang dibuatnya merupakan bentuk tentang reformasi hukum pidana Indonesia.
Menurut dia, hukum pidana di Indonesia saat ini punya problematika serius, tetapi sedikit mendapatkan perhatian.
Sejumlah pakar hukum berdiskusi tentang perkembangan hukum pidana untuk pemulihan kerugian korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News