Oktober Nanti ETLE Mobile Gadget Diterapkan, Pelanggar Siap-Siap Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE Mobile Gadget pada 3 Oktober 2022.
Penerapan ETLE Mobile Gadget telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak dua pekan lalu.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan ETLE Mobile Gadget akan mulai dipraktekkan pada 3 Oktober bersamaan dengan Operasi Zebra Semeru.
"Meski saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Kami sudah melakukan analisis dan evaluasi, terutama menentukan jalan-jalan di Kota Surabaya yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas," ujar Arif, Selasa (27/9).
Menurutnya, pada saat operasi Zebra Semeru, pihaknya mengoptimalisasi penindakan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile.
Untuk anggota lantas yang ditunjuk sebagai petugas ETLE Mobile Gadget, sudah terlatih dalam melakukan verifikasi ketika menerima capture pelanggaran lalu lintas di lapangan.
“Selama masa sosialisasi, ada ratusan pelanggar yang ter-capture ETLE Mobile Gadget, baik kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," bebernya.
Arief menjelaskan selama masa sosialisasi, mayoritas yang melakukan pelanggaran ada pada roda dua yakni tidak menggunakan helm.
Masyarakat Surabaya siap-siap, penerapan ETLE Mobile Gadget bersamaan dengan Operazi Zebra Semeru pada 3 Oktober 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News