Kabar Baik Untuk Mikrolet dan Ojek Online, Gubernur Khofifah Gratiskan Pajak PKB 100 Persen

Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas Khofifah. (mcr12/jpnn)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan pembebasan PKB 100 persen untuk mikrolet dan ojek online
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News