Pemkot Surabaya Sahkan Perwali Baru Untuk MBR, Wali Kota Eri Berharap Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perwali tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap bantuan hukum tersebut bisa dimanfaatkan warga MBR dengan baik.
Eri mengatakan perwali yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022 merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Perwali itu sudah mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi MBR. Jadi, kami dampingi tahapan-tahapan perkara," kata Eri Cahyadi, Selasa (13/9).
Pada prinsipnya, lanjut Eri, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya diberikan bukan perorangan melainkan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi MBR.
"Untuk hasil persidangan menjadi keputusan pihak pengadilan," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut menambahkan syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum sudah ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022.
"Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin," tandas Eri. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya terbitkan Perwali Nomor 78 tahun 2022 terkait bantuan hukum kepada MBR, begini ketentuannya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News