Siswa Korban Perundungan di Kota Malang Dapat Pendampingan LPA
jatim.jpnn.com, MALANG - Siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun yang menjadi korban perundungan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang.
Selain itu, LPA Kota Malang juga akan mengawal proses hukum kasus perundungan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kami mendampingi pada saat berada di Polresta Malang Kota, untuk menjelaskan kronologi, termasuk pengambilan visum terhadap korban," kata Pengurus LPA Kota Malang Divisi Anak Yuning Kartika Sari di Kota Malang, Jumat (2/9).
Yuning mengatakan ada sejumlah langkah yang dilakukan pihaknay untuk membuat orang tua korban merasa didampingi dan mendapatkan perlindungan.
"Itu yang kami lakukan," ujarnya.
Sekretaris LPA Kota Malang Diah Mursida menambahkan pihaknya memberikan pendampingan psikologis membanut penyembuhan trauma korban perundungan.
"Jadi, memang butuh waktu untuk mengatasi trauma anak," tuturnya.
Sebelumnya, seorang siswa SMP swasta di Kota Malang dirundung oleh teman-temannya di satu rumah. Rekaman video yang beredar menunjukkan anak itu dipukul, ditaburi bedak, hingga dilepas pakaiannya.
LPA Kota Malang memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum kasus perundungan yang dialami siswa SMP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News