Siswa Korban Perundungan di Kota Malang Dapat Pendampingan LPA

Jumat, 02 September 2022 – 22:46 WIB
Siswa Korban Perundungan di Kota Malang Dapat Pendampingan LPA - JPNN.com Jatim
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang Divisi Anak Yuning Kartika Sari (kanan) dan Sekretaris LPA Kota Malang Diah Mursida memberikan keterangan mengenai dukungan bagi siswa yang menjadi korban perundungan di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun yang menjadi korban perundungan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang.

Selain itu, LPA Kota Malang juga akan mengawal proses hukum kasus perundungan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kami mendampingi pada saat berada di Polresta Malang Kota, untuk menjelaskan kronologi, termasuk pengambilan visum terhadap korban," kata Pengurus LPA Kota Malang Divisi Anak Yuning Kartika Sari di Kota Malang, Jumat (2/9).

Yuning mengatakan ada sejumlah langkah yang dilakukan pihaknay untuk membuat orang tua korban merasa didampingi dan mendapatkan perlindungan.

"Itu yang kami lakukan," ujarnya.

Sekretaris LPA Kota Malang Diah Mursida menambahkan pihaknya memberikan pendampingan psikologis membanut penyembuhan trauma korban perundungan.

"Jadi, memang butuh waktu untuk mengatasi trauma anak," tuturnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMP swasta di Kota Malang dirundung oleh teman-temannya di satu rumah. Rekaman video yang beredar menunjukkan anak itu dipukul, ditaburi bedak, hingga dilepas pakaiannya.

LPA Kota Malang memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum kasus perundungan yang dialami siswa SMP.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News