LSM Profesi Dukun Tuding Pesulap Merah Langgar UU ITE

Selasa, 23 Agustus 2022 – 10:47 WIB
LSM Profesi Dukun Tuding Pesulap Merah Langgar UU ITE - JPNN.com Jatim
Marcel Radhival alias Pesulap Merah kembali dipolisikan ke Polda Jatim. Foto: Instagram/marcelradhival1

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Swadaya Masyarakat Thabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (LSM TPHDI) menuding bahwa Marcel Radhival alias Pesulap Merah melanggar UU ITE.

Tuduhan tersebut pun dituangkan dalam laporan polisi yang diserahkan LSM profesi dukun itu ke Polda Jatim, Kamis (18/8).

Ketua LSM TPHDI Agus Arianto memerinci pihaknya melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU 19/2006 tentang ITE.

"Dari surat laporan, pada 18 Agustus 2022, Pesulap Merah menyebabkan kebencian berdasarkan SARA pada golongan dukun," ujar Agus.

Dia juga menceritakan, dalam akun TikTok @andean256 dan podcast Deddy Corbuzier, Pesulap Merah menyampaikan, “Dukun ada hanya dua. Kalau tidak penipu, ya cabul”.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar lantaran dukun memiliki organisasi yang sah, salah satunya, LSM TPHDI.

"Hal ini yang membuat kami merasa terhina dan berpotensi terjadi kebencian terhadap profesi dukun," tuturnya.

Kendati demikian, Agus mengutarakan laporan pihaknya masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas) dan masih menunggu respons dari kepolisian.

Pesulap Merah lagi-lagi dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah Gus Samsudin, kali ini dari LSM profesi dukun.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News