Kubu Gus Samsudin Bantah Padepokannya Ditutup Pemkab Blitar, Ini Penjelasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Gus Samsudin, Priano menegaskan padepokan Nur Dzat Sejati milik kliennya tidak berhenti beroperasi, hanya ditutup untuk sementara.
“Tidak ada penutupan. Berita yang beredar salah atau menyimpang. Kenyataannya, tidak ada penutupan baik dari pemerintah atau apa pun, yang ada adalah penghentian sementara kegiatan dari badan hukum yayasan,” katanya, Jumat (12/8).
Penghentian sementara kegiatan padepokan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan pemda setempat, yakni Pemkab Blitar.
“Suratnya biasa, sifatnya penting, perihalnya penghentian sementara kegiatan,” tuturnya.
Penghentian sementara operasional padepokan lantaran diminta untuk memperbaiki hal-hal yang kurang.
“Apa-apa yang kurang, untuk memperbaiki padepokan lebih baik,” katanya.
Priano menjelaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati memang hanya memiliki izin pemijatan sebab kegiatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin belum bisa didaftarkan ke pemerintah.
“Kegiatan yang dilakukan Gus Samsudin itu tidak ada atau belum ada pemerintah yang menampung, yaitu izin paranormal. Belum ada pemerintah yang menyediakan perizinan tentang paranormal,” ucap Priano. (mcr23/jpnn)
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin tidak ditutup hanya dihentikan sementara kegiatannya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News