Ratusan Orang Ajukan Isbat Nikah Ke Pengadilan Agama Surabaya, Pantas Saja

Jumat, 29 Juli 2022 – 22:13 WIB
Ratusan Orang Ajukan Isbat Nikah Ke Pengadilan Agama Surabaya, Pantas Saja - JPNN.com Jatim
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya mengungkapkan selama pandemi Covid-19 pada 2021 hingga 2022 ada ratusan pasangan melakukan nikah siri.

Hal itu diketahui dari banyaknya permohonan isbat nikah. Tercatat, pada 2021, sebanyak 376 pasangan mengajukan permohonan isbat nikah. Lalu ada 167 pemohon lainnya pada 2022 hingga Juni lalu.

Humas PA Surabaya Tamat Zaifudin menjelaskan isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

“Banyaknya pasangan memilih nikah siri lantaran saat pandemi Covid-19 banyak persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya swab, maka mereka memutuskan untuk nikah siri terlebih dahulu,” kata Tamat, Jumat (29/7).

Tak hanya soal ribetnya persyaratan, minimnya biayanya juga menjadi alasan para pasangan tersebut menikah siri terlebih dahulu.

"Ada juga yang alasannya karena biaya, faktor ekonomi, ada yang tidak punya uang," tuturnya.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam pengajuan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tamat membeberkan ketentuan dalam pengajuan isbat nikah ialah syarat rukun perkawinan, ada wali, ada saksi, ada maharnya.

Banyak pasangan di Surabaya mengajukan isbat nikah. Ternyata itu semua dilatarbelakangi hal berikut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News