Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Kamis, 21 Juli 2022 – 20:48 WIB
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol ilegal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan hal itu menyikapi insiden meninggalnya sejumlah warga di Kecamatan Tambaksari beberapa waktu lalu akibat minuman keras oplosan.

"Kami telah berkoordinasi intens dengan Pemprov Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual minuman ini," ujar Eri, Kamis (21/7).

Seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, lanjut Eri, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka penjual harus update kembali perizinannya. Kalau dia tidak melakukan, maka harus berhenti dulu sampai selesai mengurus.

"Pengawasan peredaran minuman alkohol, tak hanya dilakukan kami kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Akan tetapi juga kepada warung-warung skala kecil. Yang pasti, penjual minuman beralkohol adalah wajib berizin," tegas dia.

Dalam melakukan pengawasan peredaran minuman keras, Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan Pemprov Jatim pihak kepolisian.

Eri juga menyatakan upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

"Ini waktunya bersama-sama gotong-royong dan mencintai lingkungan. Kalau ada yang menjual minuman keras sembarangan, segera laporkan. Kami juga pasti koordinasi dengan kepolisian," ucap Eri. (mcr23/jpnn)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol ilegal

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News