Aturan Baru Naik Pesawat dari Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Simak!
jatim.jpnn.com, MALANG - Seluruh calon penumpang pesawat dari Bandara Abdulrachman Saleh Malang diwajibkan telah divaksin booster Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kasi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat UPT Bandara Abdulrachman Saleh Purwo Cahyo Widhiatmoko, Kamis 921/7).
"Itu mengacu pada SE Menteri Perhubungan 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada sejumlah pelonggaran. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan dua kali vaksin, tetap boleh melanjutkan perjalanan udara dengan menyertakan surat hasil Antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam.
"Kalau masih baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3×24 jam," ujarnya.
Selain itu, Bandara Abdulrachman Saleh Malang menyediakan gerai vaksinasi booster bagi calon penumpang yang baru mendapatkan suntikan dua dosis vaksin Covid-19.
Namun, dia mengimbau agar para calon penumpang yang ingin mendapatkan suntikan vaksin booster jauh-jauh hari atau maksimal satu hari sebelum perjalanan. Hal tersebut untuk menghindari efek dari pemberian vaksin tersebut.
Pihak Bandara Abdulrachman Saleh Malang menyatakan sejak ketentuan tersebut ditetapkan mulai 17 Juli 2022 tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap arus penumpang di bandara tersebut.
Berikut aturan baru yang mulai diterapkan bagi penumpang pesawat Bandara Abdulrachman Saleh Malang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News