Wali Kota Eri Minta Jajaran Satpol PP Awasi Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Eri juga memberikan instruksi kepada jajaran atpol PP Surabaya untuk menindak tegas para pelanggar.
“Dendanya sudah mulai jalan ya, tetapi masih dikoordinasikan,” kata Eri.
Sejak 2008, Pemkot Surabaya sebenarnya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.
Hal ini tertuang dalam Perda Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi yang diterapkan kepada pelanggar.
Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial.
Bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin. (mcr23/jpnn)
Begini ancang-ancang Wali Kota Surabaya Eri dalam menerapkan perda kawasan tanpa rokok.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News