Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Diberlakukan Mulai Juni 2022, Siap-siap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah memberlakukan sejumlah lokasi sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan tersebut mulai diberlakukan pada minggu keempat bulan Juni 2022.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan pemantauan selanjutnya akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan, yaitu pada minggu kedua dan keempat.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan.
Bahkan, menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organda.
"Sosialisasi terus kami lakukan melalui offline, zoom, radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang kawasan tanpa rokok ini," tutur Nanik, Jumat (10/6).
Jika masyarakat masih bertanya dengan penerapan KTR di instansi atau tempat kerja, bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.
Baca Juga:
"Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas dia.
Menurut dia, penerapan KTR di Kota Surabaya, membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat.
Dinkes Surabaya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang kawasan tanpa rokok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News