Mas Bechi Dijemput Ratusan Polisi, Yenny Wahid Merespons: Sebagai Orang Jombang Saya Malu
Sabtu, 09 Juli 2022 – 19:15 WIB
Setelah itu, dia akan ditempatkan di blok hunian bareng tersangka kriminal lainnya sembari menunggu proses lebih lanjut.
Bechi dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
Anak kedua Gusdur Yenny Wahid merespons penangkapan paksa aparat kepolisian terhadap Mas Bechi di Jombang, begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News