Ponpes Shiddiqiyyah Masih Bisa Beroperasi Meskipun Izin Dicabut
Pertama, terkait dengan lima poin, seperti kiai, santri, kitab kuning, tempat beribadah, dan asrama untuk santri menginap. Poin tersebut terpenuhi oleh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Kedua, adanya asas kebangsaan dan asas kemaslahatan.
"Asas kemaslahatan ini tidak terwujud, terjadi berlawanan dengan kenyataan sehingga Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren PKPPS," tutur As’adul Anam.
Seperti diketahui, pencabutan izin operasional oleh Kemenag RI itu lantaran Ponpes Shiddiqiyyah menghalangi proses penangkapan tersangka pelaku pencabulan santriwati, MSAT alias Bechi, yang merupakan anak kiai setempat. (mcr23/jpnn)
Meskipun izin operasionalnya dicabut, Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah masih tetap bisa berkegiatan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News