Ponpes Shiddiqiyyah Masih Bisa Beroperasi Meskipun Izin Dicabut
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak serta merta membuat Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, tak beroperasi sama sekali.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam menjelaskan Ponpes Shiddiqiyyah adalah lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
“Di sana tidak ada sekolah atau madrasah. Yang ada, pendidikan kesetaraan ponpes dengan tingkatan Ula, Wustho, dan Ulya," katanya, Jumat (8/7).
Adapun izin operasional yang dicabut ialah pelaksanaan PKPPS-nya.
“Jadi, ketika izinnya dicabut, tidak langsung ditutup total. Ini kan yang dicabut izin operasional PKPPS. Sedangkan di ponpes tersebut, pembinaan agama tidak hanya PKPPS sehingga kegiatan rutin tetap bisa dijalankan” ujarnya.
Dia mencontohkan biasanya di ponpes tersebut digelar pengajian rutin.
“Nah, terkait pengajian rutin tersebut tidak terkena imbas dari pencabutan izin PKPPS-nya. Tetap bisa dilakukan,” ucapnya.
Selain itu, As’adul Anam memaparkan ada beberapa hal penting sebelum mendirikan pesantren.
Meskipun izin operasionalnya dicabut, Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah masih tetap bisa berkegiatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News