Pakar Kebijakan Publik Merespons Kinerja Satgas BLBI, Ingatkan Potensi Melanggar Hukum
Nah, terkait tendensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas BLBI, dia menyebut contoh penyitaan aset senilai Rp 2 triliun milik PT BRD dan PT BRE diduga terkait dengan kepemilikan dua pemilik PT Bank Asia Pasific di Bogor.
Padahal aset itu, baik lapangan golf serta dua hotel tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan dua pemiliknya. Konon, aset tersebut telah lama berpindah menjadi milik pengusaha asal Malaysia.
"Ini kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," ucapnya.
Lutfil berharap Satgas BLBI memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang mereka yang harus dibayar.
Kedua pihak harus duduk satu meja melakukan negosiasi dan kesepakatan berapa yang harus dibayar obligor dan bagaimana mekanismenya.
"Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya. Jangan asal main sita aset, tetapi tidak bisa segera dicairkan atau dijual karena terbentur persoalan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pakar hukum perbankan dari Universitas Airlangga, Nurwahjuni juga wanti-wanti agar Satgas BLBI bisa cermat bertindak agar tidak digugat oleh banyak pihak.
Selain kasus Bank Aspac, gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto yang tidak terima dengan aksi penyitaan Satgas BLBI juga makin menunjukkan adanya celah hukum yang tidak bisa diantisipasi oleh Satgas.
Pakar Kebijakan Publik Lutfil Hakim mengingatkan kinerja Satgas BLBI yang bisa berpotensi melanggar hukum, begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News