Pakar Kebijakan Publik Merespons Kinerja Satgas BLBI, Ingatkan Potensi Melanggar Hukum
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Kebijakan Publik Lutfil Hakim merespons terkait langkah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menagih piutang negara kepada sejumlah obligor.
Menurut dia, dalam beberapa kasus, kinerja Satgas BLBI perlu mendapatkan perhatian khusus.
Dia menyebut durasi waktu kerja hingga 31 Desember 2023 dinilai cukup berat merampungkan target menagih dana BLBI yang macet di sekitar 40 obligor lebih dari Rp 110 triliun.
Hingga Juli 2022, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 22 triliun. Sebagian besar berupa aset tanah atau gedung bangunan dan sejumlah barang jaminan bergerak.
"Angka itu masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp 110,45 triliun berdasarkan data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ujar Lutfil tertulis, Senin (4/7).
Pria yang menjabat sebagai Ketua PWI Jatim itu mengatakan upaya perdata yang selama ini dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya.
Setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI, tetapi gagal.
“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” katanya.
Pakar Kebijakan Publik Lutfil Hakim mengingatkan kinerja Satgas BLBI yang bisa berpotensi melanggar hukum, begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News