Duh, Ribuan Gedung Bertingkat Belum Kantongi SFL, Baru 145 Pengelola yang Respons
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 2.740 pengelola gedung bertingkat di Surabaya mendapatkan surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) setempat.
Teguran itu diberikan lantaran gedung-gedung bertingkat tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Huni (SLF).
Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus memberi teguran kepada para pengelola gedung bertingkat yang memiliki struktur delapan lantai lebih.
"Apartemen, hotel, mal, itu kenapa (kami tegur)? Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran," kata Irvan, Minggu (3/7).
Dia memerinci dari 2.740 teguran yang dilayangkan, baru 145 pengelola yang merespons lantaran masih banyak pihak belum memahami terkait SLF.
Apabila ada pengelola yang mengabaikan teguran tersebut maka pihak DPRKPP bakal memberikan sanksi.
"Jadi, setelah teguran ketiga kalau diabaikan segel dulu, baru penutupan," ucap dia.
Pihaknya juga berencana merevisi regulasi yang mengatur kepengurusan SLF.
Dari ribuan gedung bertingkat di Surabaya baru 145 pengelola yang merespons teguran dari DPRKPP terkiat SFL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News