Pakar Hukum Unair Peringatkan Satgas BLBI Berhati-hati Saat Eksekusi Aset Jaminan Obligor
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya (Unair) Dr Nurwahjuni mengingatkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhati-hati saat mengeksekusi aset jaminan obligor.
Nurwahjuni mencontohkan salah satu tindakan gegabah Satgas BLBI saat melakukan eksekusi aset milik PT BRD dan PT BRE yang diduga terkait dengan kepemilikan pemilik PT Bank Asia Pacific di Bogor, Jawa Barat pada 22 Juni 2022.
Satgas BLBI menduga aset BRD dan BRE yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pacific, padahal tidak ada sangkut pautnya.
Penyitaan lahan milik sah BRD dan BRE selaus 89,01 hektare berupa lapangan golf Bogor Raya serta dua hotel yang bersebelahan dengan Tol Jagorawi dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban.
Mahfud menyebut nilai penyitaan aset BRD dan BRE mencapai Rp 2 triliun. Namun, belakangan diketahui jika aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia.
Menurut Nurwahjuni, apa yang dilakukan Satgas BLBI tersebut berpotensi melanggar KUHP. Melihat cara kerja Satgas BLBI melakukan penyitaan, ada potensi perbuatan melawan hukum.
"Seharusnya Satgas BLBI terlebih dahulu mencari data legalitas aset tersebut, jangan asal main ambil saja. Itu sama saja merampas milik orang lain," kata Nurwahjuni beberapa waktu lalu.
Dia menilai Satgas BLBI terkesan kurang berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih mengatasnamakan pribadi.
Pakar Hukum Perbankan Unair memperingatkan Satgas BLBI untuk berhati-hati saat mengeksekusi aset jaminan obligor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News