Pakar Hukum Unair Peringatkan Satgas BLBI Berhati-hati Saat Eksekusi Aset Jaminan Obligor

Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:15 WIB
Pakar Hukum Unair Peringatkan Satgas BLBI Berhati-hati Saat Eksekusi Aset Jaminan Obligor - JPNN.com Jatim
Pakar Hukum Perbankan Unair Dr Nurwahjuni (hijau). Foto: Dok. Fajar untuk JPNN.

"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Dia mencontohkan kejadian terbaru penyitaan Satgas BLBI terhadap 300 sertifikat hak milik kepunyaan warga Jasinga di Kabupaten Bogor yang diserahkan Presiden Jokowi kepada warga juga persoalan yang memalukan.

Meski Satgas BLBI menengarai kepemilikan lahan terkait dengan eks aset Bank Namura Internusa, seharusnya tidak menihilkan program redistribusi lahan yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi.

"Satgas BLBI seperti menampar muka Presiden " ucap dia.

Dia menyebut ada dua terminologi hukum dalam nomenklatur BLBI, yakni dana Bank Indonesia bukan dana milik pemerintah, mengingat Bank Indonesia sebuah badan hukum sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Bank Indonesia.

Kedua, dana bantuan berbeda dengan kredit. Jika kredit wajib dibayar atau dikembalikan, sebaliknya bantuan bersifat sosial dan tidak wajib dibayar atau dikembalikan. (mcr12/jpnn)

Pakar Hukum Perbankan Unair memperingatkan Satgas BLBI untuk berhati-hati saat mengeksekusi aset jaminan obligor.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News