Masih Banyak NIP PPPK Guru Belum Terbit, BKN Minta Jangan Zalim
Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.
"Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah," ucapnya.
Deputi Suherman mengimbau Pemda mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya. Hal tersebut penting agar seluruh guru yang sudah lulus seleksi bisa mendapatkan hak-haknya.
"Yang sudah ditetapkan NI P3K-nya oleh BKN segera diterbitkan SK-nya. Jangan sampai penyelenggara publik ini zalim kepada para guru tersebut karena mereka sudah lulus seleksi," tuturnya.
Dia berharap kondisi itu menjadi pembelajaran agar dalam seleksi PPPK 2022 tidak terulang lagi. Pelaksanaan sebelumnya bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam seleksi tahun ini.
Seperti masalah kualitas data yang buruk di 2021 dan perlunya kebersamaan dalam hal ketersediaan anggaran. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbit 278.258 NIP PPPK, Mayoritas Belum Mendapat SK, BKN: Jangan Zalim kepada Guru!
BKN mengungkapkan banyak Pemda belum mengusulkan penetapan NIP PPPK dan menyerahkan SK PPPK, guru jadi korban. Berikut ini datanya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News