Pemkot Surabaya Masih Mengkaji Sanksi Terkait Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 19 Juni 2022 – 23:59 WIB
Pemkot Surabaya Masih Mengkaji Sanksi Terkait Aturan Kawasan Tanpa Rokok - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Adapun besaran sanksi administrasi, terlebih dahulu melihat jenis pelanggarnya.

Jika perorangan bakal menerima denda sebesar Rp 250 ribu. Adapun untuk instansi atau pelaku usaha bakal diganjar nominal yang lebih besar, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta. (mcr23/jpnn)

Penerapan sanksi terkait aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya masih dalam pembahasan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News