Pemkot Surabaya Masih Mengkaji Sanksi Terkait Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Minggu, 19 Juni 2022 – 23:59 WIB
Adapun besaran sanksi administrasi, terlebih dahulu melihat jenis pelanggarnya.
Jika perorangan bakal menerima denda sebesar Rp 250 ribu. Adapun untuk instansi atau pelaku usaha bakal diganjar nominal yang lebih besar, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta. (mcr23/jpnn)
Penerapan sanksi terkait aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya masih dalam pembahasan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News