Soal Pemakaian Sandal Saat Mengendarai Motor Ditilang, Begini Sebenarnya
jatim.jpnn.com, MALANG - Beredar informasi mengenai penindakan tilang dari aparat kepolisian apabila pengendara motor mengenakan sandal jepit ketika berkendara dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2022.
Rupanya informasi tersebut tidak benar dan terkesan menakut-nakuti masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan informasi tersebut tidaklah benar.
Hal tersebut masih belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pihak kepolisian di sektor mana pun tidak berhak melakukan penilangan.
"Jadi, prinsipnya kita tidak akan melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit namun lebih kepada memberikan imbauan serta edukasi," kata Yoppy, Jumat (18/6).
Namun, dia menyebut informasi mengenai penggunaan sandal ketika mengendarai motor bisa menjadi imbauan keselamatan bagi pengendara.
"Kami mengimbau pengendara supaya mampu melindungi anggota tubuhnya dari risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan," tuturnya.
Dia mengajak masyarakat, meida, dan warganet agar cerdas menanggapi opini yang dilemparkan terhadap suatu isu yang sedang beredar.
Jangan termakan hoaks mengenai pengendara motor yang memakai sandal jepit ditilang, seperti ini penjalasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News