Pernyataan Kepala Diskominfo Jika Tidak Bisa Penuhi Kontrak Kerja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser menunjukan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai 10.000 rupiah.
Surat pernyataan tersebut diterbitkan sejak 3 Januari 2022. Di dalamnya, terdapat tiga poin persetujuan terkait dengan kebijakan kontrak kerja.
Pertama, sanggup mewujudkan performa sesuai perjanjian kinerja operasional dan lampirannya yang telah ditandatangani bersama Wali Kota Surabaya.
Kedua, bahwa data pendukung kinerja yang disampaikan adalah benar sesuai kinerja yang telah dilaksanakan.
Ketiga, sanggup mengundurkan diri dari jabatan secara sukarela apabila dalam pelaksanaan perjanjian kinerja operasional ini secara berturut-turut sampai akhir tahun terdapat ketidaksesuaian tanpa disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang sudah disampaikan.
Sebagai informasi, surat pernyataan itu menindaklanjuti kontrak kerja yang telah disepakati antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan Diskominfo Surabaya.
Surat itu telah tertulis lima poin indikator kinerja utama (IKU) Dinkominfo Surabaya.
Fikser menjelaskan penilaian kontrak kinerja ini dilakukan oleh tim yang ada di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari asisten wali kota, staf ahli wali kota, dan ada juga dari beberapa kepala PD.
Kepala Diskominfo Surabaya Fikser siap mundur jika tak bisa jalankan kontrak kerja yang telah disepakati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News