Kepala Diskominfo Surabaya Siap Undur Diri Jika Kontrak Kerja Tidak Terlaksana
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser memaparkan beberapa kontrak kerja yang telah disepakati antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan pihaknya.
Hal itu menanggapi perintah dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar seluruh perangkat daerah, camat, maupun lurah untuk menyampaikan output dan outcome ke media massa setiap enam bulan sekali.
Fikser menjelaskan ada lima indikator utama kinerja Kominfo yang tertuang dalam kontrak kerja, yaitu :
1. Kecepatan jawaban pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) terhadap permohonan informasi/dokumentasi. Target perampungan maksimal selama 17 hari kerja.
2. Kecepatan penanganan gangguan terkait teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilaporkan oleh perangkat daerah, melalui aplikasi, server, dan jaringan FO. Target perampungan dalam kurun waktu lebih kurang 1x24 jam dan lebih kurang 3x24 jam.
3. Materi rilis di media cetak dan/atau online ditargetkan berjalan 60 materi per bulan.
4. Daya jangkau atas unggahan pada akun media sosial Bangga Surabaya dan/atau Sapa Warga ditargetkan mencapai 30 unggahan per bulan.
Total jangkauannya, yakni Instagram 6.864 jangkauan, Facebook 3.740 jangkauan, Twitter 3.500 jangkauan, dan YouTube 350 jangkauan.
Begini isi kontrak kerja Kepala Diskominfo Surabaya. Jika tidak terlaksana, dia menyatakan akan undur diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News