Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tak Ingin Didenda Rp 250 Ribu, Warga Surabaya, Catat!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Surabaya telah memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR). Ada tujuh kategori tempat yang dilarang, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan jika melanggar akan dikenakan denda.
"Sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial," ujar Nanik, Jumat (10/6).
Bagi instansi atau pelaku usaha, kata dia, akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, hingga pencabutan izin.
Nanik meminta semua pihak ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran tersebut ke satgas.
"Diterapkannya penerapan KTR di Kota Surabaya untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif," katanya.
Selain itu, mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," tambah Naniek.
Berikut tujuh tempat di Surabaya yang menerapkan kawasan tanpa rokok, Inilah daftar lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News