4 Pasangan Mesum di Madiun Kena Gerebek, Ada yang Masih Pelajar, Ya Ampun
"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman di kantor dan akan dipanggil orang tua keduanya," imbuh dia.
Empat pasangan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Gamal mengimbau pemilik usaha indekos selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.
"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kami panggil pemilik indekos itu," tandas Gamal. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak empat pasangan di Madiun terkena razia gabungan saat mesum di dalam kamar indekos kawasan Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News