Antisipasi PMK, Mobil Bawa Ternak di Wilayah Singosari Malang Bakal Ditindak, Hati-hati
jatim.jpnn.com, MALANG - Kabupaten Malang tidak akan membuka pasar hewan apabila terdapat suatu daerah yang masih belum steril terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati. Seperti halnya di Singosari yang masih terus dilakukan penyekatan terhadap keluar masuknya ternak.
"Apabila ada pergerakan hewan baik sapi maupun kambing akan kami hentikan," kata Kapolsek Singosari Kompol Ahcmad Robial, Sabtu (4/6).
Pengetatan lalu lintas sudah berlangsung dalam beberapa minggu terakhir. Meski sudah ada teguran, pihak blantik atau makelar hewan tetap melakukan penjualan sapi secara mandiri.
Hal itu terjadi lantaran beberapa pasar hewan di wilayah tersebut ditutup. Salah satunya Pasar Hewan Singosari yang berada di Desa Dengkol.
"ini bukan tanpa alasan karena (pengetatan, red) dilakukan untuk menghindari penyebaran PMK sesuai SE Bupati Malang," tuturnya.
Penutupan pasar hewan, kata dia, bertujuan menekan penyebaran PMK walaupun belum ada penurunan yang signifikan.
Berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang sampai 3 Juni 2022 jumlahnya ada 2.362 ekor.
Polsek Singosari melakukan penutupan dan pengetatan jalan lalu lintas kendaraan yang membawa ternak untuk mengantisipasi penyebaran PMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News