Viral, Ratusan Kucing di Surabaya Ditelantarkan, Pakar: Pemilik Bisa Masuk Penjara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penelantaran 135 kucing oleh pemiliknya di Surabaya disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair Amira Paripurna.
Dia menyebutkan tindakan penelantaran hewan peliharaan tersebut dapat dijerat hukum pidana hingga berujung penjara.
Hal itu tertuang dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian diubah melalui UU 41/2014.
“Ada tiga jenis hewan yang masuk dalam UU tersebut, yakni hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan,” kata Amira, Selasa (24/5).
Makanya, seseorang yang memiliki salah satu dari ketiganya wajib untuk memelihara dan melindungi hewan tersebut.
Hewan juga mesti dipastikan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Baca Juga:
"Kalau mengenai kasus tersebut (penelantaran kucing di ruko) berarti termasuk hewan kesayangan," ujar Amira.
Amira juga menyebutkan sanksi bagi siapa pun yang menelantarkan hewan peliharaan itu termaktub dalam Pasal 99 UU tersebut.
Aksi penelantaran kucing di sebuah ruko kawasan Surabaya viral. Nasib kucing-kucing tersebut memprihatinkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Rektor Unesa: Gedung Lab Doping Merupakan Kebutuhan Bangsa dan Mimpi Presiden
- 2.740 Gedung Tinggi Belum Miliki SLF, Pemkot Surabaya Beri Peringatan
- Harga Bahan Dapur di Surabaya Naik Tidak Karuan, Mak-mak Jangan Panik ya
- Dampak PMK, Pedagang Hewan Kurban Batasi Pembeli Masuk Kandang
- Duh, Ribuan Gedung Bertingkat Belum Kantongi SFL, Baru 145 Pengelola yang Respons
- Juara Umum Porprov 2022, Surabaya Siapkan Bonus Peraih Medali Sebegini